Selasa, 14 November 2017

Izin Mendirikan Bangunan untuk Sarana Ibadah di Lahan Fasos atau Fasum


 

Mendirikan bangunan untuk sarana ibadah merupakan hal yang sangat penting bagi umat beragama. Suatu sarana ibadah harus dibangun guna untuk mendukung aktivitas beribadah setiap umat beragama. Namun, jika sarana ibadah tersebut harus didirikan diatas lahan fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum), maka beberapa hal berikut harus dipenuhi yang antaralain : 

  1. Surat Kuasa.
  2. Fotocopy KTP atau tanda pengenal pemohon.
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan. 
  4. Rekomendasi Bupati.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang.
  6. Fotocopy Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  7. Fotocopy Izin Lokasi.
  8. Fotocopy Sertifikat Hak atas Tanah atau Surat Perjanjian Sewa Lahan Fasos/Fasum.
  9. Fotocopy Persetujuan Bupati tentang Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Fasos/Fasum (melalui Distarkim).
  10. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
  11. Fotocopy Gambar Rencana Tampak (site plan).
  12. Saran Teknis IMB dan Gambar Bangunan.
  13. Fotocopy Persetujuan Tetangga diketahui RT dan RW.
  14. Fotocopy Rekomendasi Kepala Desa dan Camat.
  15. Fotocopy Rekomendasi KUA.
  16. Fotocopy Surat persetujuan.
  17. Fotocopy Izin Lingkungan.
  18. Surat Pernyataan Kegagalan Konstruksi dari Konsultan atau Pemilik Bermaterai.
  19. Pernyataan tidak Sengketa dari Permohonan Bermaterai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !

Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap n...