Tampilkan postingan dengan label Limbah B3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Limbah B3. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 November 2017

Metode Pengelolaan Limbah B3



Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran. Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut.

1. Metode pengolahan secara kimia, fisik dan biologi



Proses pengolahan limbah B3  dapat dilakukan secara kimia, fisik, atau biologi. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi . stabilisasi/solidifikasi adalah proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambahkan bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang. Contoh bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik.
Metode insinerasi (pembakaran) dapat diterapkan untuk memperkecil volume B3 namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan pengontrolan ketat agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara.
Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang telah cukup berkembang saat ini dikenal dengan istilah bioremediasi dan viktoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3, sedangkan Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih muran dibandingkan dengan metode Kimia atau Fisik. Namun, proses ini juga masih memiliki kelemahan. Proses Bioremediasi dan Vitoremediasi merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3, terutama dalam skala besar. Selain itu, karena menggunakan makhluk hidup, proses ini dikhawatirkan dapat membawa senyawa-senyawa beracun ke dalam rantai makanan di ekosistem.
2. Sumur dalam/ Sumur Injeksi (deep well injection)
Salah satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan cara memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah B3 ini akan terperangkap dilapisan itu sehingga tidak akan mencemari tanah maupun air. Namun, sebenarnya tetap ada kemungkinan terjadinya kebocoran atau korosi pipa atau pecahnya lapisan batuan akibat gempa sehingga limbah merembes kelapisan tanah
3. Kolam penyimpanan (surface impoundments)
limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan limbah. Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan terkosentrasi dan mengendap di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan karena limbah akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran lapisan pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama  air limbah sehingga mencemari udara.
4. Landfill untuk limbah B3 (secure landfils)
limbah B3 dapat ditimbun pada landfill, namun harus pengamanan tinggi. Pada metode pembuangan secure landfills, limbah B3 ditempatkan dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3. Landffill ini harus dilengkapi peralatan moditoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3 dan harus selalu dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat menjadi cara penanganan limbah B3 yang efektif. Namun, metode secure landfill merupakan metode yang memliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan terjadi kebocoran, dan tidak memberikan solusi jangka panjang karena limbah akan semakin menumpuk. 
Sekian penjelasannya menegenai Cara Mengolah dan Menangani Limbah B3, Untuk memahami semua materi diatas Indonesia Environment Center (IEC) akan mengadakan Konsultasi/Training Pengelolaan limbah B3. 
Sumber: ilmiah-oke.blogspot.co.id

Kamis, 05 Oktober 2017

Tata Cara Pengangkutan limbah B3

                      

Pengangkutan limbah B3 merupakan salah satu siklus penting  dalam proses pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 tidak akan berjalan dengan lancar jika dalam proses pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika anda merupakan seorang pelaku usaha atau pemerhati lingkungan yang melakukan penanganan limbah B3 tentunya hal seperti ini patut menjadi perhatian.   
Seperti yang diketahui bahwa pengangkutan limbah B3 merupakan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Semua kegiatan pengangkutan limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan dan tidak boleh dilakukan antar kegiatan yang memiliki fungsi yang sama. 

Kegiatan pegangkutan limbah B3 dapat disimulasikan sebagai berikut : 
  1. Dari penghasil ke pengumpul 
  2. Dari penghasil ke pemanfaat
  3. Dari penghasil ke pengolah
  4. Dari penghasil ke penimbun akhir
  5. Dari pengumpul ke pemanfaat
  6. Dari pengumpul ke pengolah
  7. Dari pengumpul ke penimbun akhir
  8. Dari pengolah ke pemanfaat
  9. Dari pengolah ke penimbun akhir
  10. Dari pemanfaat ke penimbun akhir

Jika pengangkutan dari penghasil berhenti di pengumpul, maka pengumpul tersebut akan bertindak sebagai penghasil baru ketika akan melakukan pengangkutan ke pemanfaat, pengolah atau penimbun. 

Dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3, kegiatan pengangkutan limbah B3 merupakan satu-satunya yang izin operasionalnya tidak diberikan oleh KLHK, melainkan oleh Departemen Perhubungan. Sementara itu, peran KLHK dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang melakukan jasa pengangkutan limbah B3, yang tanpa rekomendasi ini izin operasional dari Departemen Perhubungan tidak akan diberikan. 


Dalam proses pengangkutan limbah B3 juga diperlukan alur yang sistematis untuk mencakup proses mulai dari pemohon (penghasil) hingga sampai ke tahap pegangkutan, dan beberapa hal dibawah ini harus dipenuhi oleh pemohon agar limbah B3 yang dihasilkan dapat segera di kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup up. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah;
  2. Melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka berkas akan dikembalikan dan pemohon wajib melengkapinya;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
  4. Verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dokumen dan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.









Selasa, 03 Oktober 2017

Dasar Hukum dan Syarat Pengelolaan Limbah B3

 

Limbah B3 merupakan sesuatu yang harus diolah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran dikemudian hari. Dalam hal pengelolaan limbah B3 sangat diperlukan adanya beberapa peraturan terkait yang mencakup mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, serta pemanfaat. Selain itu, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar dalam proses pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Dasar hukum yang menaungi pengelolaan limbah B3 tersebut antaralain : 


  1. Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Mentei Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Selain dari dasar-dasar hukum yang disebutkan ada beberapa syarat tambahan lainnya yang juga berperan penting dalam hal pengelolaan limbah B3. 

  1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3;
  3. Izin Lokasi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Izin Gangguan (HO), Foto copy Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup;
  5. Memiliki Laboratorium Analisis atau Alat Analisis limbah B3 di lokasi kegiatan;
  6. Tenaga yang terdidik dibidang analisa dan pengelolaan LB3;
  7. Keterangan tentang lokasi (Nama tempat/letak,luas,titik koordinat);
  8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  13. Uraian jenis da spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
  14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Dasar hukum dan syarat yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3 adalah semata-mata agar para pelaku usaha dan pemerhati lingkungan hidup mengetahui persyaratan yang sesuai aturan dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dalam sistem pengelolaan limbah B3 terutama di negara Indonesia. 














Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !

Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap n...