Rabu, 15 November 2017

Tips untuk Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Cara Perpanjangannya


Bagi seseorang yang ingin mendirikan suatu badan usaha maka SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sangat diperlukan karena merupakan salah satu syarat utama pendirian badan usaha.

Syarat pembuatan SIUP Baru bagi pengusaha yang ingin mendirikan suatu badan usaha adalah sebagai berikut :

 1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Contoh SIUP

Syarat Perpanjangan SIUP yang harus dipersiapkan, antaralain : 

  • Surat Permohonan 
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  • Fotocopy SKDU/HO/SITU
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP/Kitas/Identitas Diri dari penanggungjawab perusahaan (Presdir, Wakil Presdir, Direktur, Wakil Direktur)
  • Izin teknis (IUI, SIUJK, TDUP, dst)
  • Fotocopy neraca terakhir (khusus koperasi)
  • Pas photo ukuran 3x4 (tiga lembar)
  • Lampirkan SIUP asli (masih berlaku) dan fotocopy SIUP yang sudah tidak berlaku

Catatan : Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !

Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap n...