Tampilkan postingan dengan label Perizinan limbah B3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perizinan limbah B3. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Oktober 2017

Tata Cara Pengangkutan limbah B3

                      

Pengangkutan limbah B3 merupakan salah satu siklus penting  dalam proses pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 tidak akan berjalan dengan lancar jika dalam proses pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika anda merupakan seorang pelaku usaha atau pemerhati lingkungan yang melakukan penanganan limbah B3 tentunya hal seperti ini patut menjadi perhatian.   
Seperti yang diketahui bahwa pengangkutan limbah B3 merupakan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Semua kegiatan pengangkutan limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan dan tidak boleh dilakukan antar kegiatan yang memiliki fungsi yang sama. 

Kegiatan pegangkutan limbah B3 dapat disimulasikan sebagai berikut : 
  1. Dari penghasil ke pengumpul 
  2. Dari penghasil ke pemanfaat
  3. Dari penghasil ke pengolah
  4. Dari penghasil ke penimbun akhir
  5. Dari pengumpul ke pemanfaat
  6. Dari pengumpul ke pengolah
  7. Dari pengumpul ke penimbun akhir
  8. Dari pengolah ke pemanfaat
  9. Dari pengolah ke penimbun akhir
  10. Dari pemanfaat ke penimbun akhir

Jika pengangkutan dari penghasil berhenti di pengumpul, maka pengumpul tersebut akan bertindak sebagai penghasil baru ketika akan melakukan pengangkutan ke pemanfaat, pengolah atau penimbun. 

Dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3, kegiatan pengangkutan limbah B3 merupakan satu-satunya yang izin operasionalnya tidak diberikan oleh KLHK, melainkan oleh Departemen Perhubungan. Sementara itu, peran KLHK dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang melakukan jasa pengangkutan limbah B3, yang tanpa rekomendasi ini izin operasional dari Departemen Perhubungan tidak akan diberikan. 


Dalam proses pengangkutan limbah B3 juga diperlukan alur yang sistematis untuk mencakup proses mulai dari pemohon (penghasil) hingga sampai ke tahap pegangkutan, dan beberapa hal dibawah ini harus dipenuhi oleh pemohon agar limbah B3 yang dihasilkan dapat segera di kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup up. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah;
  2. Melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka berkas akan dikembalikan dan pemohon wajib melengkapinya;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
  4. Verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dokumen dan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.









Selasa, 03 Oktober 2017

Dasar Hukum dan Syarat Pengelolaan Limbah B3

 

Limbah B3 merupakan sesuatu yang harus diolah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran dikemudian hari. Dalam hal pengelolaan limbah B3 sangat diperlukan adanya beberapa peraturan terkait yang mencakup mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, serta pemanfaat. Selain itu, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar dalam proses pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Dasar hukum yang menaungi pengelolaan limbah B3 tersebut antaralain : 


  1. Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Mentei Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Selain dari dasar-dasar hukum yang disebutkan ada beberapa syarat tambahan lainnya yang juga berperan penting dalam hal pengelolaan limbah B3. 

  1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3;
  3. Izin Lokasi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Izin Gangguan (HO), Foto copy Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup;
  5. Memiliki Laboratorium Analisis atau Alat Analisis limbah B3 di lokasi kegiatan;
  6. Tenaga yang terdidik dibidang analisa dan pengelolaan LB3;
  7. Keterangan tentang lokasi (Nama tempat/letak,luas,titik koordinat);
  8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  13. Uraian jenis da spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
  14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Dasar hukum dan syarat yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3 adalah semata-mata agar para pelaku usaha dan pemerhati lingkungan hidup mengetahui persyaratan yang sesuai aturan dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dalam sistem pengelolaan limbah B3 terutama di negara Indonesia. 














Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !

Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap n...