Selasa, 24 Oktober 2017

Lawan Pencemaran Lingkungan untuk Mengurangi Dampak Bahayanya

 

Pencemaran lingkungan yang terjadi didunia saat ini semakin mengalami peningkatan hal ini disebabkan oleh banyaknya industri, kendaraan bermotor, serta rumah tangga yang terus menerus menghasilkan limbah dan polusi. 

Berdasarkan sebuah jurnal kedokteran dapat dibuktikan 1 dari 6 kematian dini yang terjadi didunia pada tahun 2015 diakibatkan adanya paparan dari polusi beracun. Tentunya hal seperti ini harus menjadi fokus kita bersama dalam bagaimana melawan pencemaran lingkungan yang terjadi.

Bahkan beberapa isu terkait pencemaran lingkungan sangat banyak terdengar saat ini, misalnya saja banyaknya saluran air yang terkontaminasi oleh limbah B3 serta udara yang tidak sehat akibat adanya paparan polusi udara yang terjadi setiap waktu. Akibat dari adanya isu diatas tentunya sangat mengejutkan, bayangkan saja 1,5 juta anak meninggal akibat terkena infeksi pernapasan yang salah satunya diakibatkan adanya paparan polusi udara serta banyaknya kasus bayi yang lahir secara prematur. 

Dengan banyaknya kasus seperti yang sudah disebutkan diatas tentunya menuntut kita semua untuk melawan pencemaran lingkungan yang membawa efek berbahaya dan mematikan bahkan lebih berbahaya dari perang dan bencana. 








Kamis, 19 Oktober 2017

Gerakan Energi Bersih Indonesia


Indonesia merupakan negara berkembang yang saat ini memiliki impian untuk menjadi salah satu negara yang menerapkan penggunaan sistem "energi bersih" yang saat ini banyak di implementasikan oleh banyak negara maju di dunia. Untuk mewujudkan impian besar tersebut maka munculah suatu deklarasi nasional yang diberi nama "Deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap Menuju Gigawatt Fotovoltaik". 

Deklarasi tersebut diselenggarakan antara lain untuk memperkuat ketahanan energi nasional, tentunya dengan adanya acara tersebut diharapkan banyak pihak yang akan berpartisipasi dan turut andil dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara dengan energi bersih. 

Deklarasi yang dilangsungkan bertepatan dengan jamuan makan malam IndoEBTKE ConEx 2017 in Conjuction with Bali Clean Energy Forum 2017 di Jakarta, memiliki beberapa kutipan penting sebagai berikut : 

  1. Mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaikatap di perumahan, fasilitas umum, perkantoran pemerintah, bangunan komersial dan komplek industri, hingga mencapai order gigawat sebelum 2020. 
  2. Mendorong tumbuhnya industri nasional sistem fotovoltaik yang berdaya saing dan menciptakan kesempatan kerja hijau. 
  3. Mendorong penyediaan listrik yang handal, berkelanjutan dan kompetitif
  4. Mendorong dan memobilisasi partisipasi masyarakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ancaman perubahan iklim, dan ikut mendukung terlaksananya komitmen Indonesia atas paris agreement dan upaya mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDG) 


So, dari hasil deklarasi yang dihadiri oleh banyak pihak yang berkontribusi ini akan semakin memantapkan Indonesia untuk mencapai tujuannya sebagai negara dengan energi bersih di kawasan Asia Tenggara. 









Rabu, 18 Oktober 2017

10 Tempat yang Terkotor Di Dunia !

                          

Pencemaran lingkungan merupakan salah satu isu yang paling banyak terjadi di dunia ini, bahkan menurut data ada beberapa negara yang memiliki lokasi paling kotor atau tercemar di dunia. 



  1. Chernobyl, Ukraina : Kota utara di Ukraina yang terkena bencana nuklir pada tahun 1986, sehingga menyebabkan kontaminasi radioaktif secara luar biasa terhadap penduduk di Chernobyl. 
  2. Pasifik Utara Pilin : Sebuah pulau yang terdiri dari sampah-sampah plastik yang mengapung sedalam 30 kaki. Bayangkan saja suatu pulau yang terdiri dari jutaan sampah yang mengapung, pasti yang terlintas didalam pikiran anda adalah adanya pencemaran besar-besaran.
  3. Linfen, Cina : Linfen merupakan kota dengan polusi udara terparah didunia, kota yang dekat dengan industri batu bara ini memang selalu terkena polusi yang parah dari asap dan jelaga. Bahkan parahnya jika seseorang menggantung cucian di Linfen maka akan berubah menjadi hitam sebelum mengering.
  4. Rond=C3=B4nia, Brasil: Sebuah negara yang terletak di barat laut Brasil, merupakan salah satu daerah yang paling gundul dari hutan hujan amazon. Ribuan hektar hutan telah diiris dan dibakar karena untuk memberikan ruang bagi peternakan. Tentunya sudah tidak akan terbayang bagaimana adanya pencemaran akibat adanya penebangan hutan liar besar-besaran. 
  5. Sungai Yamuna : Yamuna adalah anak sungai terbesar dari sungai gangga, sungai ini mengalir melalui Delhi, dan diperkirakan bahwa sebesar 58% sungai ini terdiri dari sampah perkotaan yang mengalir kedalam badan sungai tersebut. Mirisnya lagi bahwa selain adanya banyak sampah di sungai ini kegiatan pembuangan air limbah juga berjalan di sungai ini. 
  6. La Oroya, Peru : La Oroya merupakan lokasi pertambangan dengan tingkat pencemarn yang sangat tinggi. Bahkan berdasarkan penelitian bahwa 99% dari anak-anak yang tinggal di dekat daerah La Oroya terkena pencemaran timbal didalam darah.
  7. Danau Karachay, Rusia : Danau Karachay merupakan tempat paling tercemar dibumi. Danau ini terbukti menyimpan limbah nuklir yang dapat memberikan paparan yang sangat fatal.
  8. Haiti : Penebangan hutan besar-besaran menyebabkan Haiti menjadi salah satu negara tercemar dan terkotor didunia. Selain itu, adanya ambisi dari proyek industri besar-besaran menyebabkan adanya pencemaran di Haiti.
  9. Kabwe, Zambia : Kandungan senyawa kimia emimpin dan cadmium yang terdapat di Kabwe menyebabkan kandungan tanah yang berada di lokasi menjadi tercemar, bahkan berdasarkan hasil penelitian bahwa tidak ada satupun tumbuhan yang dapat tumbuh di daerah tersebut.
  10. Appalachia, West Virginia : Lokasi pertambangan di West Virginia ini mengakibatkan adanya polutan tebal yang menyebabkan pencemaran diseluruh sungai dan juga adanya kerusakan lingkungan. 


















Selasa, 10 Oktober 2017

Cara Cerdik Manfaatkan Limbah Sampah Organik

             


Sampah organik merupakan sampah yang dapat diolah kembali dengan proses sederhana melalui bantuan penguraian bakteri pengurai. Pada dasarnya sampah organik banyak berasal dari kegiatan rumah tangga seperti : sisa makanan, sampah dapur, dedaunan dari pohon sekitar rumah. Dalam hal pengolahan dan pemanfaatan juga sampah organik cenderung lebih simpel jika dibandingkan dengan sampah non organik. 


Masyarakat yang kreatif dan memiliki jiwa untuk melindungi lingkungan maka dapat melihat adanya peluang dari sampah organik ini. Bahkan dibeberapa tempat sampah organik berhasil dimanfaatkan sebagai sumber gas metan degan teknologi biodigester yang dikembangkan oleh seorang masyarakat. 

Tentunya dengan adanya peluang seperti ini maka masyarakat dapat bersama-sama mengurangi tumpukan sampah organik yang jika disadari ternyata jumlahnya sangat banyak dan hampir setiap hari tumpukan sampah tersebut bertambah. 

"Mari mulai kelola lingkungan kita bersama dengan melakukan tindakan sederhana namun bermanfaat bagi semua". (Kompelisa, 2017)








Kamis, 05 Oktober 2017

Tata Cara Pengangkutan limbah B3

                      

Pengangkutan limbah B3 merupakan salah satu siklus penting  dalam proses pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 tidak akan berjalan dengan lancar jika dalam proses pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika anda merupakan seorang pelaku usaha atau pemerhati lingkungan yang melakukan penanganan limbah B3 tentunya hal seperti ini patut menjadi perhatian.   
Seperti yang diketahui bahwa pengangkutan limbah B3 merupakan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Semua kegiatan pengangkutan limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan dan tidak boleh dilakukan antar kegiatan yang memiliki fungsi yang sama. 

Kegiatan pegangkutan limbah B3 dapat disimulasikan sebagai berikut : 
  1. Dari penghasil ke pengumpul 
  2. Dari penghasil ke pemanfaat
  3. Dari penghasil ke pengolah
  4. Dari penghasil ke penimbun akhir
  5. Dari pengumpul ke pemanfaat
  6. Dari pengumpul ke pengolah
  7. Dari pengumpul ke penimbun akhir
  8. Dari pengolah ke pemanfaat
  9. Dari pengolah ke penimbun akhir
  10. Dari pemanfaat ke penimbun akhir

Jika pengangkutan dari penghasil berhenti di pengumpul, maka pengumpul tersebut akan bertindak sebagai penghasil baru ketika akan melakukan pengangkutan ke pemanfaat, pengolah atau penimbun. 

Dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3, kegiatan pengangkutan limbah B3 merupakan satu-satunya yang izin operasionalnya tidak diberikan oleh KLHK, melainkan oleh Departemen Perhubungan. Sementara itu, peran KLHK dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang melakukan jasa pengangkutan limbah B3, yang tanpa rekomendasi ini izin operasional dari Departemen Perhubungan tidak akan diberikan. 


Dalam proses pengangkutan limbah B3 juga diperlukan alur yang sistematis untuk mencakup proses mulai dari pemohon (penghasil) hingga sampai ke tahap pegangkutan, dan beberapa hal dibawah ini harus dipenuhi oleh pemohon agar limbah B3 yang dihasilkan dapat segera di kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup up. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah;
  2. Melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka berkas akan dikembalikan dan pemohon wajib melengkapinya;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
  4. Verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dokumen dan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.









Selasa, 03 Oktober 2017

Dasar Hukum dan Syarat Pengelolaan Limbah B3

 

Limbah B3 merupakan sesuatu yang harus diolah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran dikemudian hari. Dalam hal pengelolaan limbah B3 sangat diperlukan adanya beberapa peraturan terkait yang mencakup mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, serta pemanfaat. Selain itu, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar dalam proses pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Dasar hukum yang menaungi pengelolaan limbah B3 tersebut antaralain : 


  1. Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Mentei Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Selain dari dasar-dasar hukum yang disebutkan ada beberapa syarat tambahan lainnya yang juga berperan penting dalam hal pengelolaan limbah B3. 

  1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3;
  3. Izin Lokasi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Izin Gangguan (HO), Foto copy Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup;
  5. Memiliki Laboratorium Analisis atau Alat Analisis limbah B3 di lokasi kegiatan;
  6. Tenaga yang terdidik dibidang analisa dan pengelolaan LB3;
  7. Keterangan tentang lokasi (Nama tempat/letak,luas,titik koordinat);
  8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  13. Uraian jenis da spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
  14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Dasar hukum dan syarat yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3 adalah semata-mata agar para pelaku usaha dan pemerhati lingkungan hidup mengetahui persyaratan yang sesuai aturan dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dalam sistem pengelolaan limbah B3 terutama di negara Indonesia. 














Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !

Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap n...