Pengangkutan limbah B3 merupakan salah satu siklus penting dalam proses pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 tidak akan berjalan dengan lancar jika dalam proses pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika anda merupakan seorang pelaku usaha atau pemerhati lingkungan yang melakukan penanganan limbah B3 tentunya hal seperti ini patut menjadi perhatian.
Seperti yang diketahui bahwa pengangkutan limbah B3 merupakan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Semua kegiatan pengangkutan limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan dan tidak boleh dilakukan antar kegiatan yang memiliki fungsi yang sama.
Kegiatan pegangkutan limbah B3 dapat disimulasikan sebagai berikut :
- Dari penghasil ke pengumpul
- Dari penghasil ke pemanfaat
- Dari penghasil ke pengolah
- Dari penghasil ke penimbun akhir
- Dari pengumpul ke pemanfaat
- Dari pengumpul ke pengolah
- Dari pengumpul ke penimbun akhir
- Dari pengolah ke pemanfaat
- Dari pengolah ke penimbun akhir
- Dari pemanfaat ke penimbun akhir
Jika pengangkutan dari penghasil berhenti di pengumpul, maka pengumpul tersebut akan bertindak sebagai penghasil baru ketika akan melakukan pengangkutan ke pemanfaat, pengolah atau penimbun.
Dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3, kegiatan pengangkutan limbah B3 merupakan satu-satunya yang izin operasionalnya tidak diberikan oleh KLHK, melainkan oleh Departemen Perhubungan. Sementara itu, peran KLHK dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang melakukan jasa pengangkutan limbah B3, yang tanpa rekomendasi ini izin operasional dari Departemen Perhubungan tidak akan diberikan.
Dalam proses pengangkutan limbah B3 juga diperlukan alur yang sistematis untuk mencakup proses mulai dari pemohon (penghasil) hingga sampai ke tahap pegangkutan, dan beberapa hal dibawah ini harus dipenuhi oleh pemohon agar limbah B3 yang dihasilkan dapat segera di kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mengajukan permohonan
rekomendasi pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup up. Deputi
Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah;
- Melengkapi dokumen
administrasi, jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka berkas akan
dikembalikan dan pemohon wajib melengkapinya;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan oleh petugas KLH, proses permohonan rekomendasi dapat
dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
- Verifikasi lapangan untuk
memeriksa kebenaran dokumen dan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut
yang digunakan;
- Penerbitan Surat Rekomendasi
Pengangkutan B3 dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dan
teknis terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar