Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Limbah adalah hal yang paling umum kita hasilkan sebagai makhuk hidup. Tak hanya pabrik dan kendaraan bermotor saja yang dapat menghasilkan limbah, tetapi kita sebagai makhluk hidup juga merupakan penghasil limbah yang sangat produktif. Limbah atau hasil akhir suatu proses ternyata tidak hanya terkelompokan dalam satu macam saja. Melainkan ada banyak jenis limbah yang telah dikalsifikasikan dan diatur oleh pemerintah, dimana salah satunya adalah limbah B3. Apa itu limbah b3 ? Mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu limbah B3, padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sudah menghasilkan limbah B3 tersebut.
Pemerintah telah memiliki bahasan tersendiri menganai limbah B3 ini. Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 telah didefinisikan apa itu limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan limbah B3 ini adalah limbah yang jika diperhatikan secara sifatnya, konsentrasinya, termasuk jumlahnya memiliki kecenderungan mencemari lingkungan sekitar, membahayan lingkungan disekitar kita hingga menghambat/merusak keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya.
Limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau konsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999 Tentang Pengelolaan Limbah B3).
Bahan berbahaya dan beracun mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan produk yang tidak memenuhi standar yang aman bagi lingkungan atau sisa bahan maupun tumpahan bahan kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif).
Sumber Hukum :
Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Sumber : http://artonang.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar