Kamis, 07 Desember 2017

Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !


Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap negara meningkatkan target pengurangan emisi, bila mereka ingin pemanasan global tetap dalam ambang batas aman, kata para pakar menjelang pertemuan iklim PBB yang dimulai Senin 

Sekitar 163 negara telah menyerahkan rancangan bagaimana kontribusi mereka untuk memenuhi tujuan perjanjian iklim Paris yang membatasi pemanasan global di bawah 2 derajat celsius di atas level sebelum masa industri.

Namun apabila semua rancangan itu disatukan kemungkinan akan menyebabkan kenaikan suhu sebanyak 3 derajat pada abad ini, menurut PBB.

Nicholas Nuttal, Juru Bicara dari Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim mengatakan rencana-rencana nasional yang diajukan sebelum pertemuan Paris "sudah diketahui tidak bisa memenuhi tujuan-tujuan jangka panjang Kesepakatan Paris."

Tahun ini telah terjadi banyak kondisi cuaca ekstrim yang telah lama diperingatkan oleh para ahli, antara lain banjir besar di Asia, badai-badai yang merusak di Karibia dan Amerika Serikat, dan kebakaran lahan di California dan selatan Eropa.

Dalam upaya mengurangi emisi dan mencegah dampak yang lebih buruk, "kita berpacu dengan waktu," kata Angel Gurria, Sekretaris Jenderal OECD, minggu lalu.

"Kita harus menanamkan bahwa melindungi lindungan adalah tidak hanya bisnis yang bagus, tapi juga kebijakan yang bagus," kata Gurria.

Ketika 195 negara bertemu di Bonn, Jerman untuk pembicaraan iklim PBB, mereka kan membuat aturan untuk menerapkan kesepakatan Paris, termasuk beberapa isu yang kadang-kadang masih memicu perdebatan seperti misalnya bagaimana pengurangan emisi gas yang mengubah iklim, bisa dilaporkan dan diperiksa oleh negara lain.

Tetapi waktu tidak banyak. Emisi global gas pengubah iklim harus meningkat pada 2020 atau tiga tahun lagi dari sekarang untuk menjaga agar tingkat pemanasan berada di ambang batas aman, menurut World Resources Institute.

Camilla Born, penasihat senior untuk E3G, lembaga penelitian iklim bermarkas di London mengatakan: "Kita harus menunjukkan peningkatan ambisi pada 2020, bila ingin tetap pada jalur untuk mencapai tujuan-tujuan jangka panjang tersebut."

"Ini tugas yang lebih luas dan dalam dari yang pernah kita lihat sebelumnya. Ini bukan hanya pembicaraan mengenai menaikkan target-target. Hal ini tentang menyusun ekonomi kita secara berbeda.

"Kita bergerak ke arah sana, namun kita butuh bergerak lebih cepat," kata Born kepada Thomson Reuters Foundation. "Ini bukan kesepakatan yang sudah tuntas, tapi kita masih punya banyak bahan untuk mewujudkannya," kata dia.

Sumber pendanaan

Banyak negara berkembang berencana untuk membatasi emisi dan beradaptasi dengan perubahan iklim bergantung pada penerimaan dana yang cukup untuk menerapkannya.

Negara-negara yang makmur telah berjanji menggalang dana 100 miliar dolar setahun untuk pendanaan iklim pada 2020, untuk membantu negara berkembang mengatasi dampak dari perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun negara-negara berkembang membutuhkan lebih dari 4 triliun dolar untuk menerapkan rencana mereka, menurut Least Developed Countries (LDC) Group yang mewakili 47 negara termiskin di dunia.

"Negara-negara LDC dan negara berkembang lainnya tidak bisa melakukan tindakan yang ambisius untuk menangani perubahan iklim atau untuk melindungi diri mereka dari dampak-dampak (perubahan iklim) kecuali seluruh negara memenuhi janji-janji yang telah mereka buat," kata Gebru Jember Endalew, ketua grup yang berasal dari Ethiopia.


"(Kami) menghadapi tantangan unik dan belum pernah terjadi sebelumnya yaitu membawa masyarakat keluar dari kemiskinan dan mencapai pembangunan berkelanjutan tanpa mengandalkan bahan bakar fosil," kata dia.

Grup ini mendorong pembicaraan Bonn untuk menghasilkan lebih banyak bantuan tunai untuk membiayai perubahan-perubahan yang diperlukan. Untuk menjalankan rencana aksi iklim saja, negara-negara yang paling tidak maju membutuhkan setidaknya 200 miliar untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim yang semakin memburuk, termasuk musim kering yang lebih keras dan banjir yang lebih parah, kata Endalew.

Banyak negara-negara paling miskin di Afrika, Asia, Karibia dan Pasifik telah menyaksikan kerusakan akibat banjir, badai, kekeringan dan naiknya permukaan air laut.

Dengan dampak-dampak tersebut yang mengikuti kenaikan suhu global sebanyak 1,2 derajat celsius, banyak negara-negara miskin dan organisasi-organisasi yang mewakili kelompok paling rentan di dunia, mendesak agar batas kenaikan suhu tidak hanya ditahan di bawah 2 derajat, tapi lebih ambisius lagi yaitu 1,5 derajat celcius.

Luar Biasa ! Para Peneliti di Inggris Mencoba Untuk Hasilkan Sapi "Beremisi Rendah"


Dalam kategori gas-gas rumah kaca, gas methan adalah yang gas yang paling berbahaya. Dibanding gas karbon dioksida, gas methan jauh lebih merusak lapisan ozon di atmosfir, dan sebagian besar gas itu dihasilkan oleh ternak. Para pakar sejak lama telah berusaha mengurangi produksi gas methan untuk mengurangi tingkat pemanasan bumi.

Sapi-sapi di peternakan di seluruh dunia menghasilkan daging yang dimakan oleh jutaan manusia; tapi sapi-sapi itu juga bertanggung jawab atas peningkatan suhu bumi. Ini disebabkan karena dalam satu bagian perut sapi itu, yang disebut rumen, proses pencernaannya menghasilkan gas methan, gas rumah kaca yang sangat kuat.

Richard Dewhurst, pakar pada Scotland’s Rural College, mengatakan, “Proses fermentasi dalam rumen itu penting bagi sapi, tapi masalahnya, proses itu juga menghasilkan gas methan.”

Karena itu, di sebuah laboratorium di Inggris, para pakar memberi makanan yang berbeda kepada sapi-sapi ternak untuk melihat makanan jenis apa yang menghasilkan paling sedikit gas methan.

Rainer Roehe, pakar lainnya pada Scotland Rural College, menjelaskan, “Kami punya enam tong makanan yang berisi makanan ternak yang berbeda. Kami berusaha mempelajari dampak makanan tertentu dalam kaitannya dengan produksi gas methan, dan juga tentang susunan genetika sapi-sapi yang hanya menghasilkan sedikit gas methan.”


Tapi yang ditemukan para pakar, bukan makanan apa yang menghasilkan gas methan terbanyak, tapi jenis bakteri yang terdapat dalam perut sapi itu, yang menentukan jumlah gas methan yang dihasilkan.

Penemuan ini mungkin kabar baik bagi peternak sapi, karena akan memungkinkan mereka menternakkan sapi-sapi yang tidak menghasilkan banyak gas methan.

Kata para pakar, diharapkan suatu hari petani akan bisa mengadakan pengetesan genetika untuk mencari sapi-sapi yang lebih bersih dan tidak menghasilkan banyak gas methan.

Sementara itu, kita bisa mengurangi produksi gas methan yang merusak lapisan ozon dengan makan lebih sedikit daging sapi.

sumber : www.voaindonesia.com

Pengertian Limbah B3




Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). 

Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Limbah adalah hal yang paling umum kita hasilkan sebagai makhuk hidup. Tak hanya pabrik dan kendaraan bermotor saja yang dapat menghasilkan limbah, tetapi kita sebagai makhluk hidup juga merupakan penghasil limbah yang sangat produktif. Limbah atau hasil akhir suatu proses ternyata tidak hanya terkelompokan dalam satu macam saja. Melainkan ada banyak jenis limbah yang telah dikalsifikasikan dan diatur oleh pemerintah, dimana salah satunya adalah limbah B3. Apa itu limbah b3 ? Mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu limbah B3, padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sudah menghasilkan limbah B3 tersebut.

Pemerintah telah memiliki bahasan tersendiri menganai limbah B3 ini. Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 telah didefinisikan apa itu limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan limbah B3 ini adalah limbah yang jika diperhatikan secara sifatnya, konsentrasinya, termasuk jumlahnya memiliki kecenderungan mencemari lingkungan sekitar, membahayan lingkungan disekitar kita hingga menghambat/merusak keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya. 

Limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau konsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999 Tentang Pengelolaan Limbah B3).

Bahan berbahaya dan beracun mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan produk yang tidak memenuhi standar yang aman bagi lingkungan atau sisa bahan maupun tumpahan bahan kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif).

Sumber Hukum :

Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Sumber : http://artonang.blogspot.co.id












Selasa, 05 Desember 2017

Pabrik Pengolahan Limbah Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar


TEL AVIV, ISRAEL — Perusahaan-perusahaan energi terus berupaya mencari dan menemukan sumber bahan bakar (BB) alternatif yang lebih hemat dan lebih bersih. Salah satunya adalah sampah.

Pihak berwenang di Tel Aviv, Israel mengatakan pembangkit energi tenaga sampah baru mereka diperkirakan akan mampu memproduksi 500 ton BB sehari.

Pusat Daur Ulang Hiriya di Tel Aviv terdiri dari tiga unit yang memproses semua sampah dari kota berpenduduk 1,5 juta orang itu.

Setiap hari, mesin-mesin raksasa di pembangkit bernilai 110 juta dolar ini memroses sekitar 1.500 ton sampah menjadi Refuse Derived Fuel atau RDF. Logam akan didaur ulang. Sampah organik, terutama sisa makanan, diubah menjadi pupuk, sementara sampah yang bisa dibakar akan diubah menjadi RDF, yang membantu memasok energi ke pabrik semen utama di Israel.

Hasil akhir produk dari fasilitas pemroses ini kering dan aman, seperti yang kata Wakil Walikota Tel Aviv Doron Saphir.

“Ada plastik, kertas, karton, tekstil, semua bahan yang dianggap RDF, merupakan energi ramah lingkungan untuk pabrik semen, menggantikan kokas yang menimbulkan polusi,” kata Saphir.

Setiap tahun, pembangkit energi tenaga sampah ini diperkirakan menghasilkan 160.000 ton RDF, atau sekitar 20 persen kebutuhan listrik pabrik semen itu.

Sumber : www.voaindonesia.com

Luar Biasa ! Inisiatif Daur Ulang Sampah Warga Desa WukirsariI, Bantul

Ilustrasi Daur Ulang Sampah  


Perlahan tapi pasti, kesadaran tentang perlunya melindungi dan melestarikan lingkungan alam mulai meningkat di seluruh dunia. Inisiatif akar rumput kini mendapat sorotan dan mereka yang terlibat mengatakan senang menjadi bagian dari gerakan yang menguntungkan itu.

Sebagaimana di banyak tempat lainnya, kanal di desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, di Bantul, DIY, ini tadinya penuh botol dan tas plastik, sisa makanan dan sampah lainnya.

Kini ikan kembali bisa berenang di air yang bersih, anak-anak sekolah belajar mengubah botol dan kaleng yang dibuang menjadi mainan, sementara sampah yang dikumpulkan dari kanal diubah menjadi kompos yang digunakan di taman-taman desa.

Hanya satu orang yang mendorong perubahan luar biasa itu.

“Taman sayur yang digagas Ari Ahmad dan teman-teman itu menguntungkan kita. Jadi kita bisa bekerjasama. Daun-daun yang sudah menumpuk diambil dan dijadikan kompos. Ini membuat kita semakin bekerjasama untuk mengelola lingkungan menjadi lebih sehat dan lebih bersih lagi,” kata Triyana, warga desa Wukirsari.

Ari Ahmad Zulfahmi yang memimpin sekelompok anak muda untuk membersihkan kanal ini, membujuk warga untuk memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan menunjukkan bagaimana cara membuat kompos.

Gagasan ini segera menarik dukungan luas dari badan urusan lingkungan hidup di Indonesia.


“Kami sangat setuju karena salah satu Tupoksi (Tugas Pokok Fungsi.red) kami adalah memotivasi masyarakat untuk ikut berperan dalam memelihara lingkungan, baik untuk pengendalian pencemaran atau memperbaiki kerusakan,” kata Jito, pegawai Badan Pengendalian Lingkungan.

Gagasan mengurangi sampah plastik, yang merupakan masalah sangat besar di Indonesia, kadang-kadang menggunakan pendekatan yang tidak terduga, seperti dengan menyajikan minuman dan es krim pada cangkir dan kerucut es krim yang bisa dimakan.

“Setelah dilihat lebih teliti ternyata khan sampah yang paling banyak itu sampah plastik, saya kemudian melakukan sedikit riset dan baru tahu kalau ternyata sampah plastik itu terdegradasinya lama sekali, bisa sampai ribuan tahun, dan pencemarannya luar biasa,” tukas David Christian salah seorang pendiri "Evoware".

Cangkir dan kerucut es krim yang terbuat dari rumput laut ini memiliki konsistensi seperti jeli dan disajikan dalam teh rasa peppermit dan teh hijau. Dibuat dengan tangan, harganya lebih mahal dibanding plastik dan masih perlu bungkus plastik. Tetapi para pelanggan mengatakan mereka membantu mengatasi ledakan limbah plastik di Indonesia.

“Saya harap supaya ke depannya lebih bagus, jangan pakai plastik barangkali yaa.. Pakai ini saja cukup, gak perlu pakai plastik lagi,” tutur Helda Vince Lantang, seorang pelanggan.

Evoware mengatakan pihaknya akan segera menawarkan produk-produk berbahan dasar rumput laut seperti tas teh dan kopi yang bisa didaur ulang.

Sumber : www.voaindonesia.com

Rabu, 29 November 2017

Waspada ! Sampah Medis Berserakan di Pinggir Sungai



Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyelidiki pelaku yang membuang sampah medis di pinggir sungai di Desa Bilaporah. Pelaku dianggap melanggar aturan karena sampah medis tak boleh dibuang sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Ishak Sudibyo menerjunkan tim menyelidiki lokasi. Petugas melihat langsung sampah medis yang dibuang di sungai.

"Sampah medis atau yang disebut B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu ada penanganan khusus. Tak bisa dibuang sembarangan," kata Ishak di Bangkalan, Rabu 18 Oktober 2017.

Beberapa hari lalu, lanjut Ishak, ia mendapat laporan sampah medis dibuang sembarangan di sungai Desa Bilaporah. Keberadaan sampah ditemukan pertama kali oleh anggota Polres Bangkalan Ipda Rubiono.

Sampah berupa bekas obat-obatan dan peralayan medis. Diduga sampah dari sebuah klinik kesehatan swasta.

"Saya tidak mengetahui pasti siapa yang membuangnya. Saya menemukan saat bertugas melakukan pengamanan," ujar Rubianto.

Menurut Rubianto, limbah tersebut berbahaya. Dari hasil pelatihan soal limbah medis, ia mengetahui penanganan terhadap sampah B3 harus khusus.

Senin, 27 November 2017

Cara Unik Salah Satu Kota di Indonesia untuk Atasi Masalah Sampah


Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah berhasil menekan volume timbunan sampah tahun ini. Awal tahun 2017, rata-rata volume sampah per hari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekitar 1.200 ton. Jumlah ini menurun 50 ton per hari dibandingkan tahun 2016 lalu.

Wali Kota Makassar M Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, penekanan volume sampah di Makassar berkat kesadaran masyarakat dengan mengedepankan kebersihan lingkungan. Makassar juga memiliki ratusan Bank Sampah dengan sistem daur ulang yang mendukung program kebersihan dalam pemerintahannya.

"Makassar telah memiliki lebih dari 600-an unit Bank Sampah yang tersebar di hampir semua kecamatan di Kota Makassar," kata Ramdhan dalam siaran pers, Senin (17/4/2017).


Riset Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, jumlah timbunan sampah di Indonesia mencapai 175.000 ton/hari atau setara 64 juta ton/tahun. Mirisnya, Indonesia justru berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Tiongkok yang mencapai 262,9 juta ton.

"Berangkat dari masalah ini, maka Pemerintah Kota Makassar terus melakukan kampanye tentang pengelolaan sampah menjadi barang-barang yang bermanfaat seperti kerajinan tangan yang juga akan menghasilkan nilai ekonomis bagi pendapatan masyarakat," jelas Wali Kota yang akrab disapa Danny itu.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan sistem menabung dan menukar langsung sampah sortiran yang sebelumnya sudah disortir di Bank sampah Pusat di Jalan Toddopuli Raya untuk dibawa ke Bank Sampah Unit dan ditukar dengan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

"Bank Sampah Unit ini adalah tempat penukaran sampah yang bisa langsung ditukar dengan barang kebutuhan pokok atau uang. Sudah ada Bank sampah Unit di balai kota dan rata-rata pegawai di balai kota yang sudah menjadi nasabah mencapai sekitar 1.300 orang," ucap Danny.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjadikan Makassar sebagai proyek percontohan dalam pengelolaan sampah Karena mampu menggalakkan masyarakat dalam membentuk Bank Sampah yang menghasilkan nilai ekonomis.

Sumber : Sindonews.com

Minggu, 26 November 2017

Metode Pengelolaan Limbah B3



Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran. Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut.

1. Metode pengolahan secara kimia, fisik dan biologi



Proses pengolahan limbah B3  dapat dilakukan secara kimia, fisik, atau biologi. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi . stabilisasi/solidifikasi adalah proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambahkan bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang. Contoh bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik.
Metode insinerasi (pembakaran) dapat diterapkan untuk memperkecil volume B3 namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan pengontrolan ketat agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara.
Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang telah cukup berkembang saat ini dikenal dengan istilah bioremediasi dan viktoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3, sedangkan Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih muran dibandingkan dengan metode Kimia atau Fisik. Namun, proses ini juga masih memiliki kelemahan. Proses Bioremediasi dan Vitoremediasi merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3, terutama dalam skala besar. Selain itu, karena menggunakan makhluk hidup, proses ini dikhawatirkan dapat membawa senyawa-senyawa beracun ke dalam rantai makanan di ekosistem.
2. Sumur dalam/ Sumur Injeksi (deep well injection)
Salah satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan cara memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah B3 ini akan terperangkap dilapisan itu sehingga tidak akan mencemari tanah maupun air. Namun, sebenarnya tetap ada kemungkinan terjadinya kebocoran atau korosi pipa atau pecahnya lapisan batuan akibat gempa sehingga limbah merembes kelapisan tanah
3. Kolam penyimpanan (surface impoundments)
limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan limbah. Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan terkosentrasi dan mengendap di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan karena limbah akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran lapisan pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama  air limbah sehingga mencemari udara.
4. Landfill untuk limbah B3 (secure landfils)
limbah B3 dapat ditimbun pada landfill, namun harus pengamanan tinggi. Pada metode pembuangan secure landfills, limbah B3 ditempatkan dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3. Landffill ini harus dilengkapi peralatan moditoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3 dan harus selalu dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat menjadi cara penanganan limbah B3 yang efektif. Namun, metode secure landfill merupakan metode yang memliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan terjadi kebocoran, dan tidak memberikan solusi jangka panjang karena limbah akan semakin menumpuk. 
Sekian penjelasannya menegenai Cara Mengolah dan Menangani Limbah B3, Untuk memahami semua materi diatas Indonesia Environment Center (IEC) akan mengadakan Konsultasi/Training Pengelolaan limbah B3. 
Sumber: ilmiah-oke.blogspot.co.id

5 Fakta yang Harus Anda Tahu Mengenai Air Kemasan !



Penjualan air dalam kemasan bisa ditelusuri hingga tahun 1622 di Holy Well yang terletak di Malvern, Inggris. Air dari mata air Malvern dijual dalam kemasan botol.

Dalam 30 tahun terakhir, konsumsi air kemasan telah meningkat secara drastis. Misalnya, di Amerika Serikat (AS), rata-rata warga menenggak sekitar 113,6 liter air kemasan setiap tahun.

Melihat pertumbuhan yang demikian besarnya, apakah air kemasan memang benar-benar lebih baik, lebih aman, dan sepadan dengan harga yang lebih mahal?

1. Terlalu Mahal


Salah satu yang menjadi alasan untuk berhenti mengkonsumsi air kemasan adalah harganya terlalu mahal.

Menurut suatu penelitian pada 2012 oleh University of Michigan, secara rata-rata harga air kemasan adalah US$1.22 per 3,79 liter (setara dengan Rp 4.350 per liter) yang berarti 300 kali lebih mahal daripada air keran di AS.

Para peneliti mengamati bahwa 2/3 minuman kemasan dijual dalam botol berukuran 500 mililiter sehingga harga per unit volume adalah US$ 7.50 per gallon (Rp 26.741 per liter). Lebih dari dua kali harga rata-rata bensin.

Pada 2015, perusahaan-perusahaan yang mendistribusikan air kemasan meraup US$ 15 miliar. Jumlah itu luar biasa besarnya untuk sesuatu yang sebenarnya sudah tersedia secara murah dan mudah.

Bukan hanya itu, penjualan air kemasan semakin meningkat. Pada 2016, untuk pertama kalinya di AS, volume penjualan air kemasan terjual lebih banyak daripada volume minuman ringan.

2. Setengah Volumenya adalah Air Keran 


Pernahkah kita terpikir tentang asal air dalam kemasan? Tempat asal air seringkali tidak disebutkan dalam daftar kandungan, tapi hanya disebut "mata air", "air gletser", atau "air pegunungan."

Masalahnya, penulisan itu tidak ada pengaturannya, sehingga air dalam kemasan belum tentu berasal dari sumber-sumber yang disebutkan.

Dalam buku berjudul Bottled and Sold: The Story Behind Our Obsession with Bottled Water karangan Peter Gleick, dibeberkan tentang temuan beberapa penelitian yang menengarai sekitar 45 persen air kemasan berasal dari sumber-sumber dinas air minum, termasuk Aquafina keluaran PepsiCo dan Dasani keluaran Coke.

Kadang-kadang, mengambil air dari sumber-sumber dinas air minum bisa bermasalah. Misalnya, di luar Guelph, Ontario, Kanada, Nestle memiliki pabrik air kemasan. Ketika sedang kekeringan, mereka terus mengambil air, sehingga 130 ribu warga terpapar risiko kekurangan air minum.


3. Belum Tentu Memiliki Rasa yang Lebih Enak



Menurut beberapa orang, mereka menyukai air kemasan karena rasanya lebih enak daripada air keran. Memang benar, ada orang-orang yang bisa merasakan bedanya. Namun, kebanyakan orang tidak bisa membedakannya.

Beberapa penelitian dari AS, Swiss, Irlandia, dan Prancis mendapati bahwa hanya sepertiga pengguna saja yang mampu membedakan rasa air keran dan air kemasan.

Temuan itu masuk akal juga. Air keran pun berbeda-beda menurut sumbernya dan air kemasan berbeda-beda kandungannya, bergantung kepada merek. Masing-masing merek memiliki kandungan berbeda untuk kalsium atau sodium.

Walaupun ada yang bisa membedakan rasa air keran dan air kemasan, kebanyakan orang berpendapat bahwa rasa air keran lebih enak daripada air kemasan.

Dalam beberapa penelitian, jumlah orang yang lebih menyenangi air keran biasa dibandingkan dengan air kemasan berkisar antara 45 hingga 75 persen.

4. Tidak Lebih Aman Dibandingkan dengan Air Keran


Salah satu alasan orang memilih air kemasan daripada air keran adalah karena mereka mengira air kemasan lebih aman. Misalnya, krisis air di Flint, Michigan, adalah salah satu alasan kenapa penjualan air kemasan meningkat.

Demi penghematan biaya, pihak berwenang mengubah cara pengolahan air minum, sehingga memunculkan pencemaran oleh timah dari sistem pipa.

Namun, beberapa penelitian mengungkapkan bahwa air kemasan sebenarnya tidak lebih aman daripada air keran.

Biasanya, untuk air keran, bisa ada dua masalah. Pertama, air berasal dari sebuah sumur yang bisa saja tercemar. Masalah ke dua adalah sistem pipa yang mengandung timah di rumah-rumah.

Di luar itu, air minum publik seharusnya aman karena peraturan dan pengujian yang ketat. Di AS, dua hal itu dilakukan oleh Dinas Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency, EPA) dan Administrasi Obat Federal (Federal Drug Administration, FDA).

Tentu saja sistemnya tidak sempurna seperti contoh kasus di Flint tersebut. Namun, air kemasan tidak benar-benar menyelesaikan masalah keamanan air karena proses pembotolan menambah beberapa langkah yang tidak perlu.

Air yang sudah bersih masuk ke pabrik, lalu dibubuhi beberapa zat, melewati beberapa filter, dan mesin menuangkannya dalam botol.

Masalahnya, dengan penambahan langkah, bertambah juga kemungkinan adanya kesalaan. Misalnya dengan air yang tercemar bakteri E. coli. Perlu dicatat, bahwa FDA baru mulai memeriksa keberadaan E. coli air kemasan pada 2013.

Krisis air seperti kasus Flint tentunya masih bisa terjadi di masa depan. Dengan investasi pada infrastruktur, air keran akan terus menjadi sumber yang secara relatif aman dan murah.

5. Membunuh Lingkungan Hidup

Kita mengawali daftar ini dengan pemborosan uang untuk membeli air kemasan. Lebih daripada itu, biaya yang ditimbulkan juga mencakup biaya lingkungan hidup.

Untuk mengemas air, perusahaan-perusahaan menggunakan 17 juta barel BBM setiap tahun. Itu baru pada manufaktur botol dan pengemasan air, belum lagi biaya transportasi ke pengecer.

Yang lebih mencengangkan lagi, diperlukan 1,39 liter air untuk mengemas 1 liter air kemasan. Benar-benar pemborosan.

Pada 2016, sebanyak 48,5 miliar liter air dimasukkan dalam botol-botol yang tidak biodegradable, artinya yang tidak bisa terurai secara biologis. Hanya 12 persen botol yang didaur ulang.

Jadi, botol-botol sisanya bertebaran selama 450 tahun ke depan hingga benar-benar terurai, sehingga kita hanya disisakan dua pilihan.

Pertama adalah membatasi jumlah air kemasan yang kita minum atau mulai membangun pesawat angkasa raksasa seperti dalam film WALL-E karena kita akan memerlukannya.

Menurut jalan cerita film WALL-E, pada 2805 Bumi sudah ditinggalkan penghuninya karena terlalu penuh dengan sampah. Warga planet telah diungsikan menggunakan pesawat angkasa raksasa buatan perusahaan besar Buy-N-Large.

Sumber : www.liputan6.com













Jumat, 17 November 2017

Kali Bekasi Darurat Pencemaran Limbah Pabrik


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfie membenarkan berubahnya warna air di Kali Bekasi disebabkan karena tercemar limbah pabrik.

"Iya benar, sudah diidentifikasi Kali Bekasi tercemar limbah pabrik," ujar Jumhana di Bekasi.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi masih melakukan uji laboratorium. Jumhana menekankan dibutuhkan pengecekan laboratorium ini sebagai bukti bahwa Kali Bekasi benar-benar tercemar dari limbah pabrik tersebut.

"Kan orang bersalah perlu ada bukti dari laboratoriumnya. Kita lagi uji laboratorium. Butuh waktu. Sekarang kan saya masih cari bukti dulu hari ini," kata Jumhana.

Selain itu, Jumhana dapun Kali Bekasi ini sudah beberapa hari ini berubah warna dari kecokelatan menjadi biru kehijauan.

Akibat dari pencemaran air di Kali Bekasi, tepatnya berada di bawah jembatan Perumahan Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi, menyebabkan banyak ikan yang mati.

Seperti hasil pantauan pada Selasa (18/7/2017) siang, terlihat sejumlah ikan yang mengambang di air, seperti ikan mujaer dan ikan mas.

"Ikannya banyak yang mati, mungkin keracunan," ujar salah satu warga yang sedang memancing di Kali Bekasi, Mujani, Selasa.

Ia menjelaskan di Kali Bekasi ini terdapat banyak beragam jenis ikan yang biasa mereka pancing. Menurut Mujani di kali tersebut sering kali ada ikan patin, ikan mas, dan ikan lele.
Mujani mengaku selama ia memancing sejak pukul 09.00 WIB, belum mendapatkan ikan satu pun. Ia menduga hal ini disebabkan karena kali tercemar membuat jumlah ikan berkurang.


Selain ikan-ikan mati yang sudah mengambang ke permukaan air, tercium pula aroma dari ikan yang mulai membusuk. Sementara, hingga pukul 15.00 WIB, kondisi Kali Bekasi masih nampak bewarna biru kehijauan.

Sumber : kompas.com

Kamis, 16 November 2017

Gabungan Tokoh Amerika Dukung Program untuk Atasi Dampak Perubahan Iklim


Otorita negara-negara bagian, kota, pebisnis dan universitas di Amerika hari Sabtu (11/11) mengatakan mereka masih bertekad mengatasi dampak perubahan iklim meskipun pemerintahan Trump telah mundur dari perjanjian iklim di Paris itu.

Tetapi aliansi, yang memiliki tingkat perekonomian lebih besar dibanding gabungan Jepang dan Jerman, mengatakan mereka tidak akan berhasil mencapai pemangkasan emisi gas rumah kaca yang diharapkan tanpa upaya di tingkat federal.

"Penting diketahui dunia bahwa pemerintah Amerika mungkin telah keluar dari perjanjian Paris, tetapi warga Amerika bertekad pada tujuan yang telah disepakati, dan tidak ada yang bisa dilakukan Washington DC untuk menghentikan kami," ujar mantan walikota New York Michael Bloomberg dalam pertemuan iklim global di Bonn, Jerman.


Gubernur California Jerry Brown menyampaikan hal serupa. “Di Amerika kami memiliki sistem federal, dan negara memiliki kekuatan nyata sebagaimana halnya kota-kota. Dan ketika kota dan negara bergabung bersama, dan kemudian bergabung dengan perusahaan yang kuat, ini menjadi cara untuk menyelesaikan suatu isu,” tambahnya.

Pidato itu sempat terganggu oleh demonstran anti-batu bara dan anti-pengeboran yang mengangkat spanduk dan berteriak-teriak.

Kelompok yang menyebut dirinya sebagai "America’s Pledge" itu mengatakan otorita negara-negara bagian, kota dan kelompok-kelompok swasta telah mengambil sejumlah langkah yang signifikan untuk mengurangi emisi dengan mendorong penggunaan energi terbarukan dan sistem transportasi ramah lingkungan.

Namun dalam laporan kelompok itu mengatakan "kami tidak bisa menggarisbawahi pentingnya keterlibatan federal untuk mencapai tujuan dekarbonisasi lebih serius yang harus diambil Amerika setelah tahun 2025."

Daniel Firger, salah seorang contributor laporan itu mengatakan, ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa bahwa pihak di Amerika yang tidak siap menunggu Trump berubah pikiran tentang perubahan iklim atau menunggu pemerintahan berikutnya menangani masalah ini. 

Sumber : https://www.voaindonesia.com/a/sekelompok-tokoh-amerika-tetap-dukung-upaya-atasi-dampak-perubahan-iklim/4111933.html


Rabu, 15 November 2017

Tips untuk Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Cara Perpanjangannya


Bagi seseorang yang ingin mendirikan suatu badan usaha maka SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sangat diperlukan karena merupakan salah satu syarat utama pendirian badan usaha.

Syarat pembuatan SIUP Baru bagi pengusaha yang ingin mendirikan suatu badan usaha adalah sebagai berikut :

 1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Contoh SIUP

Syarat Perpanjangan SIUP yang harus dipersiapkan, antaralain : 

  • Surat Permohonan 
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  • Fotocopy SKDU/HO/SITU
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP/Kitas/Identitas Diri dari penanggungjawab perusahaan (Presdir, Wakil Presdir, Direktur, Wakil Direktur)
  • Izin teknis (IUI, SIUJK, TDUP, dst)
  • Fotocopy neraca terakhir (khusus koperasi)
  • Pas photo ukuran 3x4 (tiga lembar)
  • Lampirkan SIUP asli (masih berlaku) dan fotocopy SIUP yang sudah tidak berlaku

Catatan : Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.




















Selasa, 14 November 2017

Izin Mendirikan Bangunan untuk Sarana Ibadah di Lahan Fasos atau Fasum


 

Mendirikan bangunan untuk sarana ibadah merupakan hal yang sangat penting bagi umat beragama. Suatu sarana ibadah harus dibangun guna untuk mendukung aktivitas beribadah setiap umat beragama. Namun, jika sarana ibadah tersebut harus didirikan diatas lahan fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum), maka beberapa hal berikut harus dipenuhi yang antaralain : 

  1. Surat Kuasa.
  2. Fotocopy KTP atau tanda pengenal pemohon.
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan. 
  4. Rekomendasi Bupati.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang.
  6. Fotocopy Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  7. Fotocopy Izin Lokasi.
  8. Fotocopy Sertifikat Hak atas Tanah atau Surat Perjanjian Sewa Lahan Fasos/Fasum.
  9. Fotocopy Persetujuan Bupati tentang Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Fasos/Fasum (melalui Distarkim).
  10. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
  11. Fotocopy Gambar Rencana Tampak (site plan).
  12. Saran Teknis IMB dan Gambar Bangunan.
  13. Fotocopy Persetujuan Tetangga diketahui RT dan RW.
  14. Fotocopy Rekomendasi Kepala Desa dan Camat.
  15. Fotocopy Rekomendasi KUA.
  16. Fotocopy Surat persetujuan.
  17. Fotocopy Izin Lingkungan.
  18. Surat Pernyataan Kegagalan Konstruksi dari Konsultan atau Pemilik Bermaterai.
  19. Pernyataan tidak Sengketa dari Permohonan Bermaterai.


Jumat, 03 November 2017

Manfaat Pengelolaan Limbah B3 yang Harus Anda Ketahui


Limbah B3  merupakan limbah yang berasal dari bahan berbahaya dan beracun yang harus mendapatkan treatment khusus dalam hal pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemanfaatan. Limbah B3 dapat berasal dari kegiatan industri, rumah sakit, pertambangan, hingga kegiatan rumah tangga. Jika dahulu banyak yang berpikir bahwa limbah B3 merupakan bahan berbahaya yang tidak dapat diolah kembali maka saat ini kita harus mulai berpikir dari dampak dan hasil pengelolaan limbah B3. 

Manfaat dari pengelolaan limbah B3 antaralain : 
  1. Mengurangi dan mendaur ulang limbah B3 rumah tangga mengkonservasi sumber daya dan energi yang terbuang selama produksi. 
  2. Menggunakan lagi limbah B3 rumah tangga sama dengan menghemat uang dan mengurangi energi untuk mengolah. 
  3. Pembuangan limbah B3 rumah tangga yang tepat dapat membangun kesehatan manusia dan lingkungan. 
  4. Mengurangi adanya dampak pencemaran lingkungan dengan melakukan pengelolaan limbah B3 yang sesuai ketentuan. 
  5. Memberikan edukasi kepada semua orang bahwa limbah B3 dapat dikelola dan dimanfaatkan.

Berdasarkan beberapa manfaat pengelolaan limbah B3 diatas, kita semua dapat mengetahui bahwa limbah B3 dapat dikelola dan dimanfaatkan. 
















Selasa, 24 Oktober 2017

Lawan Pencemaran Lingkungan untuk Mengurangi Dampak Bahayanya

 

Pencemaran lingkungan yang terjadi didunia saat ini semakin mengalami peningkatan hal ini disebabkan oleh banyaknya industri, kendaraan bermotor, serta rumah tangga yang terus menerus menghasilkan limbah dan polusi. 

Berdasarkan sebuah jurnal kedokteran dapat dibuktikan 1 dari 6 kematian dini yang terjadi didunia pada tahun 2015 diakibatkan adanya paparan dari polusi beracun. Tentunya hal seperti ini harus menjadi fokus kita bersama dalam bagaimana melawan pencemaran lingkungan yang terjadi.

Bahkan beberapa isu terkait pencemaran lingkungan sangat banyak terdengar saat ini, misalnya saja banyaknya saluran air yang terkontaminasi oleh limbah B3 serta udara yang tidak sehat akibat adanya paparan polusi udara yang terjadi setiap waktu. Akibat dari adanya isu diatas tentunya sangat mengejutkan, bayangkan saja 1,5 juta anak meninggal akibat terkena infeksi pernapasan yang salah satunya diakibatkan adanya paparan polusi udara serta banyaknya kasus bayi yang lahir secara prematur. 

Dengan banyaknya kasus seperti yang sudah disebutkan diatas tentunya menuntut kita semua untuk melawan pencemaran lingkungan yang membawa efek berbahaya dan mematikan bahkan lebih berbahaya dari perang dan bencana. 








Kamis, 19 Oktober 2017

Gerakan Energi Bersih Indonesia


Indonesia merupakan negara berkembang yang saat ini memiliki impian untuk menjadi salah satu negara yang menerapkan penggunaan sistem "energi bersih" yang saat ini banyak di implementasikan oleh banyak negara maju di dunia. Untuk mewujudkan impian besar tersebut maka munculah suatu deklarasi nasional yang diberi nama "Deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap Menuju Gigawatt Fotovoltaik". 

Deklarasi tersebut diselenggarakan antara lain untuk memperkuat ketahanan energi nasional, tentunya dengan adanya acara tersebut diharapkan banyak pihak yang akan berpartisipasi dan turut andil dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara dengan energi bersih. 

Deklarasi yang dilangsungkan bertepatan dengan jamuan makan malam IndoEBTKE ConEx 2017 in Conjuction with Bali Clean Energy Forum 2017 di Jakarta, memiliki beberapa kutipan penting sebagai berikut : 

  1. Mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaikatap di perumahan, fasilitas umum, perkantoran pemerintah, bangunan komersial dan komplek industri, hingga mencapai order gigawat sebelum 2020. 
  2. Mendorong tumbuhnya industri nasional sistem fotovoltaik yang berdaya saing dan menciptakan kesempatan kerja hijau. 
  3. Mendorong penyediaan listrik yang handal, berkelanjutan dan kompetitif
  4. Mendorong dan memobilisasi partisipasi masyarakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ancaman perubahan iklim, dan ikut mendukung terlaksananya komitmen Indonesia atas paris agreement dan upaya mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDG) 


So, dari hasil deklarasi yang dihadiri oleh banyak pihak yang berkontribusi ini akan semakin memantapkan Indonesia untuk mencapai tujuannya sebagai negara dengan energi bersih di kawasan Asia Tenggara. 









Rabu, 18 Oktober 2017

10 Tempat yang Terkotor Di Dunia !

                          

Pencemaran lingkungan merupakan salah satu isu yang paling banyak terjadi di dunia ini, bahkan menurut data ada beberapa negara yang memiliki lokasi paling kotor atau tercemar di dunia. 



  1. Chernobyl, Ukraina : Kota utara di Ukraina yang terkena bencana nuklir pada tahun 1986, sehingga menyebabkan kontaminasi radioaktif secara luar biasa terhadap penduduk di Chernobyl. 
  2. Pasifik Utara Pilin : Sebuah pulau yang terdiri dari sampah-sampah plastik yang mengapung sedalam 30 kaki. Bayangkan saja suatu pulau yang terdiri dari jutaan sampah yang mengapung, pasti yang terlintas didalam pikiran anda adalah adanya pencemaran besar-besaran.
  3. Linfen, Cina : Linfen merupakan kota dengan polusi udara terparah didunia, kota yang dekat dengan industri batu bara ini memang selalu terkena polusi yang parah dari asap dan jelaga. Bahkan parahnya jika seseorang menggantung cucian di Linfen maka akan berubah menjadi hitam sebelum mengering.
  4. Rond=C3=B4nia, Brasil: Sebuah negara yang terletak di barat laut Brasil, merupakan salah satu daerah yang paling gundul dari hutan hujan amazon. Ribuan hektar hutan telah diiris dan dibakar karena untuk memberikan ruang bagi peternakan. Tentunya sudah tidak akan terbayang bagaimana adanya pencemaran akibat adanya penebangan hutan liar besar-besaran. 
  5. Sungai Yamuna : Yamuna adalah anak sungai terbesar dari sungai gangga, sungai ini mengalir melalui Delhi, dan diperkirakan bahwa sebesar 58% sungai ini terdiri dari sampah perkotaan yang mengalir kedalam badan sungai tersebut. Mirisnya lagi bahwa selain adanya banyak sampah di sungai ini kegiatan pembuangan air limbah juga berjalan di sungai ini. 
  6. La Oroya, Peru : La Oroya merupakan lokasi pertambangan dengan tingkat pencemarn yang sangat tinggi. Bahkan berdasarkan penelitian bahwa 99% dari anak-anak yang tinggal di dekat daerah La Oroya terkena pencemaran timbal didalam darah.
  7. Danau Karachay, Rusia : Danau Karachay merupakan tempat paling tercemar dibumi. Danau ini terbukti menyimpan limbah nuklir yang dapat memberikan paparan yang sangat fatal.
  8. Haiti : Penebangan hutan besar-besaran menyebabkan Haiti menjadi salah satu negara tercemar dan terkotor didunia. Selain itu, adanya ambisi dari proyek industri besar-besaran menyebabkan adanya pencemaran di Haiti.
  9. Kabwe, Zambia : Kandungan senyawa kimia emimpin dan cadmium yang terdapat di Kabwe menyebabkan kandungan tanah yang berada di lokasi menjadi tercemar, bahkan berdasarkan hasil penelitian bahwa tidak ada satupun tumbuhan yang dapat tumbuh di daerah tersebut.
  10. Appalachia, West Virginia : Lokasi pertambangan di West Virginia ini mengakibatkan adanya polutan tebal yang menyebabkan pencemaran diseluruh sungai dan juga adanya kerusakan lingkungan. 


















Selasa, 10 Oktober 2017

Cara Cerdik Manfaatkan Limbah Sampah Organik

             


Sampah organik merupakan sampah yang dapat diolah kembali dengan proses sederhana melalui bantuan penguraian bakteri pengurai. Pada dasarnya sampah organik banyak berasal dari kegiatan rumah tangga seperti : sisa makanan, sampah dapur, dedaunan dari pohon sekitar rumah. Dalam hal pengolahan dan pemanfaatan juga sampah organik cenderung lebih simpel jika dibandingkan dengan sampah non organik. 


Masyarakat yang kreatif dan memiliki jiwa untuk melindungi lingkungan maka dapat melihat adanya peluang dari sampah organik ini. Bahkan dibeberapa tempat sampah organik berhasil dimanfaatkan sebagai sumber gas metan degan teknologi biodigester yang dikembangkan oleh seorang masyarakat. 

Tentunya dengan adanya peluang seperti ini maka masyarakat dapat bersama-sama mengurangi tumpukan sampah organik yang jika disadari ternyata jumlahnya sangat banyak dan hampir setiap hari tumpukan sampah tersebut bertambah. 

"Mari mulai kelola lingkungan kita bersama dengan melakukan tindakan sederhana namun bermanfaat bagi semua". (Kompelisa, 2017)








Kamis, 05 Oktober 2017

Tata Cara Pengangkutan limbah B3

                      

Pengangkutan limbah B3 merupakan salah satu siklus penting  dalam proses pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 tidak akan berjalan dengan lancar jika dalam proses pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika anda merupakan seorang pelaku usaha atau pemerhati lingkungan yang melakukan penanganan limbah B3 tentunya hal seperti ini patut menjadi perhatian.   
Seperti yang diketahui bahwa pengangkutan limbah B3 merupakan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Semua kegiatan pengangkutan limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan dan tidak boleh dilakukan antar kegiatan yang memiliki fungsi yang sama. 

Kegiatan pegangkutan limbah B3 dapat disimulasikan sebagai berikut : 
  1. Dari penghasil ke pengumpul 
  2. Dari penghasil ke pemanfaat
  3. Dari penghasil ke pengolah
  4. Dari penghasil ke penimbun akhir
  5. Dari pengumpul ke pemanfaat
  6. Dari pengumpul ke pengolah
  7. Dari pengumpul ke penimbun akhir
  8. Dari pengolah ke pemanfaat
  9. Dari pengolah ke penimbun akhir
  10. Dari pemanfaat ke penimbun akhir

Jika pengangkutan dari penghasil berhenti di pengumpul, maka pengumpul tersebut akan bertindak sebagai penghasil baru ketika akan melakukan pengangkutan ke pemanfaat, pengolah atau penimbun. 

Dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3, kegiatan pengangkutan limbah B3 merupakan satu-satunya yang izin operasionalnya tidak diberikan oleh KLHK, melainkan oleh Departemen Perhubungan. Sementara itu, peran KLHK dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang melakukan jasa pengangkutan limbah B3, yang tanpa rekomendasi ini izin operasional dari Departemen Perhubungan tidak akan diberikan. 


Dalam proses pengangkutan limbah B3 juga diperlukan alur yang sistematis untuk mencakup proses mulai dari pemohon (penghasil) hingga sampai ke tahap pegangkutan, dan beberapa hal dibawah ini harus dipenuhi oleh pemohon agar limbah B3 yang dihasilkan dapat segera di kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup up. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah;
  2. Melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka berkas akan dikembalikan dan pemohon wajib melengkapinya;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh petugas KLH, proses permohonan rekomendasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan;
  4. Verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dokumen dan kesesuaian jenis B3 dengan alat angkut yang digunakan;
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 dilakukan setelah semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.









Selasa, 03 Oktober 2017

Dasar Hukum dan Syarat Pengelolaan Limbah B3

 

Limbah B3 merupakan sesuatu yang harus diolah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran dikemudian hari. Dalam hal pengelolaan limbah B3 sangat diperlukan adanya beberapa peraturan terkait yang mencakup mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, serta pemanfaat. Selain itu, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar dalam proses pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Dasar hukum yang menaungi pengelolaan limbah B3 tersebut antaralain : 


  1. Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Mentei Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Selain dari dasar-dasar hukum yang disebutkan ada beberapa syarat tambahan lainnya yang juga berperan penting dalam hal pengelolaan limbah B3. 

  1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3;
  3. Izin Lokasi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Izin Gangguan (HO), Foto copy Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup;
  5. Memiliki Laboratorium Analisis atau Alat Analisis limbah B3 di lokasi kegiatan;
  6. Tenaga yang terdidik dibidang analisa dan pengelolaan LB3;
  7. Keterangan tentang lokasi (Nama tempat/letak,luas,titik koordinat);
  8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  13. Uraian jenis da spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
  14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Dasar hukum dan syarat yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3 adalah semata-mata agar para pelaku usaha dan pemerhati lingkungan hidup mengetahui persyaratan yang sesuai aturan dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dalam sistem pengelolaan limbah B3 terutama di negara Indonesia. 














Emisi Berdampak Pada Peningkatan Frekuensi Kejadian Bencana di Dunia !

Dengan bencana alam seperti badai, banjir dan dampak-dampak lain akibat perubahan yang semakin merusak, semakin mendesak untuk setiap n...